Warta

Ditanya DPRD Kaltim soal Dana Hibah LPTQ, Sri Wahyuni Tegaskan Tak Ada Jalur Kilat

DEKADE – Alokasi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu poin yang disorot dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (22/6/2026) hari ini di Gedung E lantai 1 kompleks dewan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim sekaligus Ketua TAPD, Sri Wahyuni, memberikan klarifikasi langsung mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut guna menepis keraguan public usai rapat.

Menariknya, selain menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni ternyata juga mengemban amanah sebagai Ketua LPTQ Kaltim. Rangkap jabatan ini sempat dipertanyakan oleh legislator di Karang Paci dalam rapat Banggar DPRD Kaltim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Wahyuni menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau jalur kilat bagi dana hibah LPTQ. Semua proses berjalan transparan dan wajib mengikuti aturan yang berlaku, persis seperti dana hibah pada umumnya.

“Sebagai penerima hibah, proses untuk LPTQ itu sama persis dengan hibah-hibah yang lain. Ada mekanismenya. Mulai dari pengusulan proposal melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Red.), hingga proses verifikasi,” ulasnya, saat ditemui usai rapat.

Ia juga menambahkan, statusnya yang menjabat di kedua lembaga tersebut bukanlah hal yang baru. Hal ini sebenarnya juga jamak terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Sekda sebagai ketua LPTQ itu tujuannya agar pembinaan LPTQ bisa berjalan dengan baik dan mendapat perhatian yang cukup. Di daerah-daerah lain pun polanya sama,” urai Sri Wahyuni.

Untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan –conflict of interest– Sri Wahyuni menekankan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki tim verifikasi khusus. Mereka yang bergerak secara independen sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.

Misalnya, hibah olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Hibah keagamaan (LPTQ), diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim. Lalu hibah sektor perikanan diiverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim.

“Jadi posisi tim verifikasi itu jelas. Setelah tim melakukan verifikasi terhadap proposal dan disetujui, kemudian ditetapkan di dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.), barulah proses pencairan bisa dilakukan. Mekanismenya berlaku sama rata, tidak ada perbedaan,” ungkapnya.

Selain persoalan hibah LPTQ, rapat Banggar DPRD Kaltim tersebut juga menguliti persoalan pergeseran anggaran di internal Pemprov Kaltim. Sri Wahyuni memaparkan jika aturan pergeseran anggaran sejatinya dibagi menjadi dua koridor utama.

Pertama, pergeseran yang bersifat administratif intern dan tidak mengubah pagu total APBD. Kedua, pergeseran yang menyebabkan perubahan pada pagu total APBD. Di mana jenis kedua ini wajib hukumnya melalui pembahasan bersama Banggar DPRD Kaltim.

Merespons dinamika rapat, Sri Wahyuni menyatakan siap mengakomodasi permintaan dari jajaran legislatif demi menjaga transparansi.

“Tadi Pak Ketua (DPRD Kaltim) meminta agar semua jenis pergeseran anggaran (baik yang mengubah pagu maupun tidak) tetap dilakukan pembahasan bersama. Kami dari pemerintah tentu menyambut baik dan akan melaporkan perkembangannya ke depan,” ucap Sri Wahyuni. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button